C CITEUREUPNEWS

Portal Berita Resmi Government & Kabar Desa Digital

Rabu, 03 Juni 2026 22:24 WIB
Pemerintahan & Kebijakan Desa

Penetapan Prioritas Dana Desa 2026 Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 - Bagian 3

S
Super Admin Sindes
193 Dibaca • Est. 3 Min Baca
WA Share
Penetapan Prioritas Dana Desa 2026 Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 - Bagian 3
Dokumentasi Resmi Pemerintah Desa Citeureup Foto: Tim Media SPBE

Musrenbangdes Citeureup menetapkan pengalokasian Dana Desa untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan operasional BUMDes Mandiri.

DAYEUHKOLOT - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 Desa Citeureup berlangsung secara transparan dan partisipatif di Aula Balai Desa.

Penetapan alokasi APBDes berpedoman ketat pada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tiga pilar utama yang disepakati mencakup: penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, penguatan ketahanan pangan desa, serta pencegahan stunting melalui Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).

Ketua BPD Citeureup mengapresiasi partisipasi perwakilan tokoh masyarakat, kader PKK, dan Karang Taruna yang mengawal setiap usulan program. 'Seluruh rancangan anggaran ini dipublikasikan secara terbuka melalui portal publik desa dan papan baliho transparansi APBDes,' ujarnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan kegiatan Penetapan Prioritas Dana Desa 2026 Sesuai Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 - Bagian 3 ini dilaksanakan?
Kegiatan ini dilaksanakan secara resmi pada bulan ini oleh Pemerintah Desa Citeureup bertempat di Balai Desa / Dusun terkait.
Siapa narasumber dan penanggung jawab kegiatan desa ini?
Kegiatan dipimpin langsung oleh Budi Santoso (Kepala Dusun III Citeureup) beserta jajaran Pemdes Citeureup.
← Kembali ke Daftar Berita Diterbitkan Resmi via Sindes.id